|

Ancaman Buat Ahli Hisap di Medan, Denda Diperberat Bagi Perokok, Yakin?

Wali Kota Medan Rico Waas menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam sidang paripurna Senin (21/07/2025).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Rico Waas memperkuat komitmen soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satunya lebih menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang selama ini ditetapkan belum memberikan efek jera signifikan.

"Ini akibat terbatasnya frekuensi sidang dan minimnya sosialisasi tentang ancaman sanksi kepada masyarakat," kata Rico Waas menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam sidang paripurna Senin (21/07/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen itu, Rico Waas menyadari tempat khusus merokok yang dibangun Pemko Medan dengan dana APBD sering kali tidak dimanfaatkan perokok. Perokok - dalam bahasa pergaulan di Medan disebut 'ahli hisap' - masih banyak yang merokok di ruang kerja, kantin, tempat parkir, hingga tempat ibadah, yang bukan lokasi yang diperuntukkan.

Rico mengungkapkan selama tiga tahun terakhir tidak ada anggaran APBD untuk mengimplementasikan dan sosialisasi KTR. Semua program yang dijalankan bersumber dari dana alokasi khusus Kementerian Kesehatan.

Rico Waas menyambut baik usulan fraksi agar denda administratif bagi perokok yang melanggar ditingkatkan secara signifikan. Dari Rp20 ribu menjadi Rp200 ribu. Dari Rp200 ribu menjadi Rp1 juta bagi penanggung jawab kawasan.

"Usulan ini akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan lanjutan, agar sanksi benar-benar berdampak dan menimbulkan efek jera," kata Rico.

Rico Waas menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok melalui berbagai metode. Termasuk pemasangan tanda larangan merokok di tempat umum, penyuluhan di sekolah-sekolah, serta pemeriksaan kadar karbon monoksida dalam darah para pelajar sebagai bentuk edukasi berbasis data, memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada pemilik usaha.

"Penerapan kawasan tanpa rokok bukan ancaman terhadap omzet, melainkan bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga kesehatan masyarakat," katanya.(imc,/bsk)

Komentar

Berita Terkini