![]() |
| Rapar Paripurna di DPRD Medan. |
InilahMedan.com - MEDAN: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan tujuh catatan penting terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kota Medan Tahun Anggaran 20205, diantaranya soal Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA), kenaikan biaya tak terduga, capaian pajak restoran, realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, realisasi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum, turunnya pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), turunnya realisasi anggaran belanja jalan dan jembatan, irigasi, instalasi, dan jaringan.
Juru bicara FPKS Zulham Efendi, S.Pd.I, MI menegaskan hal ini dalam rapat paripurna tentang penyampaian Pemandangan Umum FPKS DPRD Kota Medan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2024, di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/06/2025).
“Setelah FPKS mempelajari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 ada beberapa yang menjadi sorotan antaralain, yang pertama, menurut laporan keuangan Anggaran Tahun 2024, Dana SiLPA APBD Kota Medan sebesar Rp105,253 Miliar,”
FPKS, kata Zulham, mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Medan, kenapa SiLPA tahun 2024 begitu besar, dan jika dibandingkan dari dana SiLPA pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 68,680 Miliar.
“Apa yang menjadi penyebab dan kendala dana SiLPA pada Tahun 2024 lebih besar daripada Tahun 2023? Apa proyeksi terhadap hal ini kedepannya, mohon penjelasannya, ” tanyanya.
Kedua, kata Zulham, Pada laporan keuangan Anggaran Tahun 2024 Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 5,325 Miliar sedangkan pada Tahun 2023 Belanja Tidak Terduga hanya sebesar Rp 116,184 Juta.
Catatan Ketiga, pada laporan keuangan Anggaran Tahun 2024, pajak restoran terealisasi sebesar Rp 111, 846 Miliar. FPKS melihat dari data yang ada, capaian ini melebihi dari target Tahun 2024, yaitu sebesar Rp107,756 Miliar. FPKS mengapresiasi capaian ini. Namun, kami mempertanyakan karena pada tahun 2023 realisasi Pajak Restoran sebesar Rp 357,473 Miliar.
Kemudian yang Keempat, Pada laporan keuangan Anggaran Tahun 2024, Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan realisasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 25,166 Miliar. Sedangkan target seharusnya pada Tahun 2024 sebesar Rp 48,921 Miliar. FPKS mempertanyakan apa yang menjadi kendala dalam pemenuhan target Pendapatan dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, melihat peristiwa yang baru-baru ini terjadi terhadap dugaan penyelewengan dana kebersihan oleh oknum kecamatan yang ada di Kota Medan.
Kemudian catatan Kelima, FPKS memyampaikan Pada laporan keuangan Tahun Anggaran 2024, Pendapatan dari Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum realisasi Pendapatan sebesar Rp 19,114 Miliar (19.11%). Dari capaian tersebut hal ini sangat rendah dibandingkan dengan target pemerintah Kota Medan, apalagi jika dibandingkan dengan realisasi Tahun 2023 yaitu sebesar Rp 24,883 Miliar. (imc-bsk)
