|

Komisi 4 Minta Segera Hentikan Pembangunan Gedung Tanpa PBG di Jalan Pabrik Tenun

Komisi 4 DPRD Medan bereaksi keras terkait pembangunan gedung di Jalan Pabrik Tenun tidak memiliki PBG. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Komisi 4 DPRD Medan bereaksi keras terkait pembangunan gedung di Jalan Pabrik Tenun tidak memiliki PBG. Komisi itu meminta Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP menghentikan pembangunan gedung tersebut.

"Ini harus dihentikan," tandas Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak pada rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan, Selasa, (29/04/2025).

Kata Paul, penindakan tegas perlu dilakukan kepada pemilik bangunan yang tidak taat aturan. Karena mendirikan bangunan harus memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada Pasal Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung.

Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri pihak kelurahan, Trantib Kecamatan Medan Petisah, perwakilan Satpol PP Medan, Dishub dan Dinas dan Dinas PMPTSP, kata Paul, diketahui jika bangunan gedung di Jalan Pabrik Tenun belum memiliki izin PBG.

"Kesimpulan rapat, aktifitas pembangunan gedung di Jalan Pabrik Tenun itu segera dihentikan," katanya.
Paul menjelaskan, bangunan tanpa PBG dapat membebani infrastruktur kota, seperti jaringan listrik, air dan jalan.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini