|

Jaga Marwah Adukan Konten Negatif Pelemahan Kinerja Kejagung RI ke Kemenkomdigi

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait konten-konten negatif yang melemahkan institusi Kejaksaan Agung RI, Jumat (16/05/2025).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Jakarta: Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait konten-konten negatif yang melemahkan institusi Kejaksaan Agung RI, Jumat (16/05/2025).

Edison Tamba diterima langsung Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital Kemenkomdigi Yosie SG.

Dalam surat pengaduan itu, kata Edoy panggilan akrabnya, pihaknya bermohon kepada Kemenkomdigi agar menghapus konten-konten negatif terhadap institusi kejaksaan, termasuk narasi-narasi fitnah yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) DR Febrie Adriansyah di media sosial seperti facebook dan instagram.

"Tadi kita sudah koordinasi dan laporan kita sudah diterima. Hari ini juga Kemenkomdigi langsung menyurati platform digital terkait," kata Edoy.

Menurut pegiat antikorupsi ini, ada beberapa video dengan caption atau hastag 'Pemeras Berkedok Jaksa' terindikasi sebagai salah satu konten yang disebarkan buzzer bayaran yang diduga kuat terafiliasi terhadap bos buzzer berinisial MAM.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private, kata Edoy, aplikasi instagram dan facebook merupakan platform digital yang dikelola perusahaan asing, Meta Platforms Inc.

Edoy berharap Kemenkomdigi membuat fakta integritas kerja sama dengan platform-platform asing yang salah satu poinnya Kemenkomdigi memiliki kewenangan menghapus konten hoaks atau ujaran kebencian.

Sebagaimana diketahui, Jaga Marwah sebagai elemen antikorupsi tetap konsisten mendukung kinerja Kejaksaan Agung RI dalam memberantas praktik korupsi di negeri ini. Apalagi saat ini kejaksaan tengah konsentrasi menangani kasus-kasus mega korupsi.

Bahkan Jaga Marwah gencar melakukan dukungan moral kepada pihak kejaksaan dengan melakukan unjuk rasa damai ketika muncul adanya indikasi pelemahan terhadap kinerja Kejaksaan Agung. Seperti tudingan dugaan korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang sudah dibantah Ketua Komisi Kejaksaan (Kompak) Pujiyono Suwandi selaku pengawas internal kejaksaan.

Di tengah gencarnya upaya pelemahan institusi kejaksaan, namun Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan MAM (M Adhiya Muzakki), Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka baru dalam perintangan proses hukum sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

Tersangka diduga terlibat dalam upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses hukum perkara korupsi, mulai dari tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan penanganan ini merupakan pengembangan dari berbagai perkara korupsi besar, antara lain korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga komoditas PT WBS Tbk, dan importasi gula.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini