![]() |
| Anggota DPRD Medan, Robby Barus. |
InilahMedan.com - MEDAN: Sembilan tahun usia Perda No.9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan digulirkan. Perda tersebut makin kokoh dengan diterbitkannya Perwal No.51 tahun 2021 sebagai landasan hukum Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan, telah pula direalisasikan di lapangan.
Namun ternyata, Perda yang diharapkan bisa menjadi pedoman untuk merekrut kepling sebagai ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintahan di level yang paling bawah, kerap dijadikan ajang oleh segelintir oknum di kelurahan maupun kecamatan.
Ada juga, kepling yang direkrut, meski tidak mendapat 30 persen dukungan warga setempat, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Perda, malah direkomendasikan menjadi kepling oleh lurah dan camat. Ada juga persoalannya, bukan warga lingkungan setempat justru direkomendasikan menjadi kepling. Meski warga setempat sudah “teriak-teriak” menolak kemenangan bagi kepling dimaksud. Hingga persoalannya harus dibahas warga yang keberatan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama anggota Komisi I DPRD Medan.
Menanggapi kekisruhan yang sering terjadi dalam perekrutan kepling tersebut, Anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus yang juga mantan Ketua Pansus digodoknya Perda Kepling tersebut menyebutkan, bahwa pemberhentian dan pengangkatan kepala lingkungan mekanismenya sudah diatur, ada persyaratan-persyaratan yang dibuat minimal 30 persen dukungan warga untuk calon kepling yang akan ambil bagian dalam perekrutan.
“Selama calon dimaksud bisa mendapatkan persyaratan 30 persen dukungan dari warga, maka dia berhak menjadi salah satu calon, karena sudah memenuhi persyaratan calon,” jelas Robi Barus, yang juga mantan Ketua Komisi I DPRD Medan periode sebelumnya itu.
Katakanlah 100 persen, lanjutnya, jika dibutuhkan 30 persen untuk 1 calon, berarti maksimal bisa diikuti oleh tiga calon. Lalu di Kelurahan ada seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi (Pansel) yang personilnya dibentuk dari kelurahan dan kecamatan. Dan nantinya Pansel ini yang merekomendasikan.
“Sampai di sini memang bisa menjadi domainnya lurah dan camat. Karena mereka yang bisa menentukan siapa yang mereka inginkan. Kalau benar-benar itu tidak dilaksanakan dengan fair,” tegas Robi Barus yang kini menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan. (imc-bsk)
