|

PN Medan Kabulkan Gugatan Perumda Tirtanadi Terhadap Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama 1912

Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi dalam amar putusan mengadili dengan eksepsi menolak seluruh eksepesi tergugat tertanggal 18 Maret 2025 dalam register No 554/Pdt.G/2024/PN Mdn.(foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi dalam amar putusan mengadili dengan eksepsi menolak seluruh eksepesi tergugat tertanggal 18 Maret 2025 dalam register No 554/Pdt.G/2024/PN Mdn.

Putusan perkara Pengadilan Negeri Medan tersebut memerintahkan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama (AJBB) 1912 bahwa perbuatan AJBB dikategorikan sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap surat pembaharuan perjanjian kerja sama pengelolaan program asuransi kesejahteraan pegawai manfaat lumpsum untuk pegawai serta annuitas untuk Direksi dan purnakarya Perumda Tirtanadi.

Kemudian menghukum AJBB untuk mengembalikan pemotongan nilai manfaat sebesar Rp971.176.398 kepada Perumda Tirtanadi.

Selanjutnya menghukum AJBB untuk membayar kewajibannya kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran uang muka sebesar 50 persen terhadap pegawai yang memasuki usia 55 tahun baik pensiun normal maupun meninggal dunia dan yang mengundurkan diri sebesar Rp37.300.708.376.

Selain itu menghukum AJBB untuk mengembalikan kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran premi yang telah dibayarkan pegawai (masih aktif) berjumlah 603 orang  sebesar Rp128.919.391.068.

Terakhir menghukum Asuransi Jiwa Bumi Putera untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp611.988.00.

Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Andry Mahyar Matondang menyambut baik putusan PN Medan yang mengabulkan gugatan Perumda Tirtanadi untuk sebahagian. Ia berharap putusan ini  menjadi langkah awal yang baik.

"Alhamdulillah putusan ini langkah awal yang baik untuk para pensiunan dan pegawai yang masih aktif mari kita berdo'a agar diberi kemudahan oleh Allah SubhanahuWata'ala," ujar Andry Mahyar di ruang kerjanya, Rabu (19/03/2025).

Di tempat terpisah Plt Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ewin Putra mengatakan putusan PN Medan adalah putusan yang berkeadilan bagi seluruh pensiunan maupun pegawai yang masih aktif.

"Ini putusan yang sangat berkeadilan terhadap pensiunan maupun pegawai yang masih aktif bekerja sehingga ke depannya tidak merasa dizholimi dalam bekerja diharapkan putusan ini mendatangkan manfaat yang lebih baik," kata Ewin Putra.

Sementara Kepala Sekretaris Perusahaan Nurlin sangat bergembira atas putusan PN Medan tersebut dan berterimakasih kepada Dewan Pengawas dan jajaran direksi.

"Perjuangan ini tidak sia-sia berkat kerja sama semua tim menghasilkan putusan yang baik oleh PN Medan untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran direksi," ujar Nurlin.

Kepala Divisi Trandis Dedi Gusman juga menyambut baik putusan PN Medan terhadap AJBB, dan berterimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran direksi.

"Alhamdulillah ini langkah awal yang sangat baik di bulan penuh berkah ini, dan terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun fireksi yang selama ini tidak jelas dan kabur sekarang mulai ada titik terang," ujar Dedi Gusman.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini