|

Gedung Black Owl Diduga Tanpa PBG, WKI Sumut Minta Kasatpol PP Tegak Lurus Jalankan Perda

Pembangunan gedung Black Owl Indonesia di Jalan Tengku Amir Hamzah terus berlangsung meski diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Sumatera Utara Edison Tamba meminta Satpol PP Kota Medan tegak lurus sebagai institusi penegakkan peraturan daerah. Namun fungsi Satpol PP ini, kata Edoy, sapaan akrab Edison Tamba, kian melemah sejak dipimpin Kepala Satpol PP Medan Rachmat. 

"Kelemahan yang paling kentara bisa kita dilihat di depan mata. Pembangunan gedung Black Owl Indonesia di Jalan Tengku Amir Hamzah terus berlangsung meski diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Edoy kepada pers di Medan, Selasa (18/03/2025). 

Aktivis pergerakan pemuda Sumatera Utara ini mencium adanya kejanggalan mengapa aparatur Pemko Medan, khususnya Satpol PP 'ogah' mengomentari mengenai bangunan Black Owl yang diduga tidak memiliki izin PBG ini. 

"Apapun alasannya, siapapun pemilik bangunan itu, Kasatpol PP harus tegak lurus menegakkan perda. Kalau memang dia tidak mampu, kita minta Wali Kota Medan mencopotnya dan diganti dengan yang lebih mampu," kata Edoy. 

Kasatpol PP Medan Rachmat tetap enggan berkomentar mengenai pembangunan gedung Black Owl yang diduga tanpa PBG. Padahal konfirmasi yang kedua dikirimkan lewat WhatsApp, Selasa (18/03/2025) terlihat centang biru.

Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Medan  juga meminta pembangunan gedung Black Owl dihentikan karena belum memiliki izin PBG. 

Hal itu dikatakan Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak pada rapat dengar pendapat dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Kota Medan, Selasa (07/01/2025) lalu.

"Ini harus dihentikan sebelum ada izin PBG. Sebab izin yang dimiliki pemilik gedung hanya Keterangan Rencana Kota (KRK) sehingga pembangunan tidak boleh dilakukan pengerjaannya," tegas Paul ketika itu. 

Namun kesepakatan yang telah dituangkan Komisi 4, Dinas Perkim dan Satpol PP dalam RDP itu tidak diindahkan pemilik gedung. Bahkan tidak ada tindakan dari dinas terkait sehingga proses pembangunan terus berlanjut.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini