![]() |
Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon. (foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Kasus korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) patut mendapat apresiasi Presiden Prabowo.
Kejaksaan Agung juga bisa melakukan hal yang sama terhadap 6 perusahan BUMN yang tergabung dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang baru disahkan Presiden Prabowo.
"Tentu kita sangat suport Kejaksaan Agung ini untuk mengungkap korupsi di Pertamina. Andai mungkin bisa dilakukan juga oleh Kejagung pada 6 BUMN lainnya yang menjadi anggota BPI Danatara," ungkap Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon di Medan, Selasa (25/02/2025).
Menurut Arief, kerugian negara dalam perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS yang diungkap Kejakgung pada tahun 2023 sangat besar Rp193,7 triliun.
Apa lagi jika Kejagung benar-benar serius ingin mengukap kerugian negara di Pertamina ini dari tahun 2018 hingga 2023 yang berpotensi mencapai Rp1000 triliun.
"Jika benar itu dilakukan Kejagung dari 2018, berarti bisa dipastikan Pertamina melakukan korupsi ini lima tahun lamanya pada periode kedua Presiden Jokowi. Juga sangat mungkin 6 BUMN lainnya sama seperti Pertamina," ujar kader Partai Demokrat ini.
Ada 7 perusahaan BUMN yang tergabung dalam BPI Danantara yaitu Pertamina, Telkom Indonesia, MIND ID, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan PLN. Dari ke 7 BUMN ini, kata Arief, sangat berpotensi juga terjadinya tindak pidana korupsi pada BUMN lainnya.
Namun demikian, dukungan dari Presiden Probowo kepada Kejagung sangat penting. Pastinya Kejaksaan Agung bisa mengungkap kerugian negara yang terjadi selama ini.(imc/bsk)