![]() |
Inilah cerita Ian Maksa Sembiring (40) Penghulu Kecamatan Pulau Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Nias Selatan: Inilah cerita Ian Maksa Sembiring (40) Penghulu Kecamatan Pulau Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Ian lulus menjadi PNS pada Kementerian Agama usai menyelesaikan pendidikannya di IAIN Sumatera Utara (sekarang UINSU) pada 2006.
Ian bertugas di Pulau Pulau Batu mulai 2015. Kemudian dia ditawarkan menjadi Kepala KUA di sana karena kepala KUA Pulau Pulau Batu dijabat rangkap kepala KUA Teluk Dalam karena kurang pegawai.
“Saya menerima tugas tersebut untuk melaksanakan pengabdian,” ujarnya saat ditemui Selasa (11/02/2025).
Wilayah kerja KUA Pulau Pulau Batu meliputi tujuh kecamatan yang tersebar di banyak pulau, sehingga ada julukan 101 pulau.
KUA Pulau Pulau Batu memiliki Tipologi D2, yakni KUA kecamatan yang berada di daerah terluar, terdalam dan di daerah perbatasan kepulauan.
Akses tranportasi yang digunakan antara lain kapal, boat atau perahu. Wilayah terjauh ada di Kecamatan Hibala dan Kecamatan Simuk yang waktu tempuhnya mencapai 5 hingga 6 jam perjalanan menggunakan kapal.
“Saya masih bertahan sebagai penghulu karena banyak pernikahan yang belum tercatat. Awal saya bertugas mendapat laporan banyak desa yang warganya tidak punya dokumen nikah,” katanya.
Ian kemudian menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Gunungsitoli untuk menyelesaikannya dengan Sidang Itsbat Nikah
"Hingga saat ini ada 4 kali PA Gunungsitoli bersidang sehingga 200 pasangan akhirnya mendapatkan Buku Nikah," katanya.
Ian menceritakan pengalamannya saat bertugas. Ketika melakukan pencatatan nikah, Ian harus siap berada di pulau itu setidaknya tiga hari yakni keberangkatan sebelum hari pelaksanaan, hari pelaksanaan dan hari kembali setelah pelaksanaan.
"Itu pun kalau cuaca bagus, kalau tidak bisa lebih dari 3 hari," katanya.
Ian pernah melaksanakan pencatatan nikah namun dalam perjalanan terjebak badai yang membuat jantungnya berdebar.
Pengalaman tak terlupakan itu saat momen pernikahan calon pengantin di Pulau Bais Kecamatan Pulau Pulau Batu Timur yang harus ditempuh dengan perjalanan laut menggunakan kapal kayu selama 3 jam, dilanjutkan menaiki perahu kecil karena kondisi laut yang surut di siang hari sehingga tidak memungkinkan menggunakan kapal kayu besar untuk mencapai bibir pantai.
“Kami harus menghabiskan satu malam di pulau ini untuk dapat kembali pulang ke Pulau Telo esok harinya karena alasan transportasi terbatas. Itu pun kalau cuaca bagus. Jika cuaca tidak memungkinkan bisa jadi 2 atau 5 hari baru bisa pulang,” ungkapnya.
Ian mengharapkan Kementerian Agama menambah pegawai penghulu di KUA Pulau Pulau Batu dan perlu ditambahkan juga Penyuluh Agama mengingat wilayah kerja yang cukup luas.(imc/bsk)