|

Bahas Sekolah PGRI, Komisi II dan Disdik Medan Gelar Rapat Tertutup

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dilaksanakan tertutup, Selasa (11/02/2025). Rapat digelar di ruang komisi lantai 3 gedung DPRD Medan. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dilaksanakan tertutup, Selasa (11/02/2025). Rapat digelar di ruang komisi lantai 3 gedung DPRD Medan. 

Tertutupnya rapat hari itu dinilai tidak lazim karena biasanya terbuka untuk umum. 

"Rapat tertutup, gak boleh masuk," kata sekuriti yang bertugas menjaga rapat dengar pendapat tersebut. 

Tertutupnya rapat yang berlangsung 1 jam menimbulkan kecurigaan kalau ada sesuatu hal yang perlu dirahasiakan. 

Alhasil media tidak dapat mengetahui substansi kebenaran peristiwa yang terjadi saat jalannya rapat sehingga tidak bisa diinformasikan ke publik. Media hanya bisa mengutip keterangan para wakil rakyat yang terhormat usai rapat. 

"Ada banyak yang dibahas. Termasuk masalah yayasan SMP PGRI," kata Ketua Komisi II Kasman Marasakti Lubis usai rapat. 

Pada rapat itu, kata Kasman, pihaknya juga mempertanyakan ke Disdik Medan soal kepala sekolah yang rangkap jabatan. 

"Jawaban kepala dinas jabatan itu hanya Plt menunggu ada penggantinya,' kata Kasman. 

Kasman punya alasan kuat ketika ditanya alasan rapat tertutup untuk pers. 

""Biar gak simpang siur," dalih politisi PKS ini. 

Sebelumnya SMP PGRI Medan mengadu ke Komisi II lantaran tidak diperbolehkan menerima siswa baru karena tidak mempunyai izin operasional. Sekolah PGRI selama ini menumpang di sekolah-sekolah negeri sehingga Pemko Medan mengharuskan PGRI memiliki gedung sekolah sendiri.

Namun rapat hari itu masih mengambang karena belum ada titik temu penyelesaian sekolah PGRI. 

"Belum ada titik temu," kata Binsar Simarmata, anggota Komisi 2 lainnya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, kata Binsar, tidak boleh lagi sekolah swasta menggunakan aset pemerintah untuk kegiatan belajar mengajar.

"Peraturan menteri tersebut dipertegas dengan surat edaran Sekda Medan. Pihak SMP PGRI sudah diingatkan tapi tidak pernah koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Jadi belum ada titik temu," terang Binsar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Benni Sinomba saat dikonfirmasi usai rapat meminta wartawan untuk datang ke kantornya. "Besok ke kantor aja bang," ucap Benni.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini