INILAHMEDAN - Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota tahun 2024 dengan agenda pembacaan putusan yang digelar dua hari berturut-turut Selasa dan Rabu, 4 sampai 5 Pebruari 2025.
Dari 15 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali Kota serta 1 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur di Provinsi Sumatera Utara telah diputus MK dengan putusan tidak dapat diterima untuk 14 Perkara PHP Bupati dan Wali Kota serta 1 Perkara PHP Gubernur.
Sementara 1 Perkara PHP Bupati lainnya diputus MK untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan pembuktian. Perkara yang dilanjutkan ini adalah Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemilihan Bupati Mandailing Natal.
Putusan MK dibacakan pada sidang yang digelar sejak pagi hingga siang.
Mendengar putusan MK, Bawaslu Mandailing Natal berkoordinasi dengan Bawaslu Sumut dan Bawaslu RI guna melakukan persiapan mengikuti sidang selanjutnya yang digelar pada 7 - 17 Pebruari 2025.
Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari menerima keputusan MK dan segera berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu kab/kota terkait Putusan aquo.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut Payung Harahap menyampaikan kesiapan jajaran Bawaslu Mandailing Natal dalam menghadapi sidang pemeriksaan selanjutnya.(imc/bsk)