![]() |
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan berlangsung sejak 8 hingga 16 Januari 2025 yang akan datang.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan berlangsung sejak 8 hingga 16 Januari 2025 yang akan datang.
Sidang Pendahuluan ini mengagendakan pembacaan Permohonan dari Pemohon serta menerima dan mengesahkan Alat Bukti Pemohon.
Bawaslu Sumut sebagai Pemberi Keterangan turut hadir dalam sidang pendahuluan bersama dengan 14 kabupaten kota yang terdapat Permohonan PHP di MK.
Selain Permohonan PHP untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara juga mendampingi 14 kabupaten kota se Sumatera Utara dalam menghadapi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan atau Wali Kota tahun 2024.
Adapun 14 kabupaten kota tersebut adalah Kota Medan, Deliserdang, Binjai, Pematangsiantar, Toba, Humbang Hasundutan, Taput, Tapanuli Tengah, Samosir, Mandailing Natal, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias Utara serta Nias Selatan.
Secara keseluruhan ada 16 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di wilayah Sumatera Utara, yaitu 1 Permohonan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 15 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di mana khusus untuk Kabupaten Nias Selatan terdapat 2 permohonan yang didaftarkan di MK.
Pada Sidang Pendahuluan hari I, Rabu 8 Januari 2025 telah dibacakan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walinita dan Wakil Walikota Medan, Binjai dan Pematangsiantar serta Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan (2 pernohonan), Nias Utara, dan Tapanuli Utara.
Sementara pada sidang pendahuluan Kamis, 9 Januari 2025 akan dibacakan Permohonan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dan Tapanuli Tengah.
Sementara untuk sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan bagi kabupaten kota yang lain belum dapat diketahui sebab hingga berita ini diturunkan jadwalnya belum diberitahukan MK kepada Bawaslu serta belum ada pemberitahuan resmi di situs MK.(imc/bsk)