Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Alwi Ibrahim Lubis. (foto: dok) |
INILAHMEDAN - Mandailing Natal: Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Alwi Ibrahim Lubis mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membongkar kasus dugaan korupsi pengelolaan dana stunting tahun anggaran 2022 - 2023 di Pemkab Mandailing Natal (Madina).
"Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan anggaran, tentunya kita mendukung Kejati Sumut untuk menanganinya," kata Alwi Ibrahim Lubis, Rabu (18/12/2024).
Sebagaimana diketahui, saat ini Kejati Sumut tengah memperdalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana stunting di Pemkab Madina.
Bahkan Kejati Sumut telah mengundang Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utami, Selasa (17/12/2024) untuk mengklarifikasi pengelolaan dana stunting tahun anggaran 2022 - 2023 tersebut.
Menurut Alwi, dia mengetahui kasus ini setelah viralnya pemberitaan di media-media online dan medsos terkait Wabup Madina Atika Azmi Utami terlihat hadir di kantor Kejati Sumut untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait penggunaan dana stunting tersebut. Apalagi Atika Azmi Utami adalah Ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Kabupaten Madina.
"Kalau memang nanti ada penyalahgunaan anggaran, kita meyakini Kejati Sumut akan mengusut tuntas," katanya.
Sebelumnya, selain Wakil Bupati Madina, Kejati Sumut juga mengundang Kepala Dinas PPKB Madina Elfi Maryani dan Sarjan, Kabid di Dinas Kesehatan untuk memberikan klarifikasi, Selasa (17/12/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut.
"Terinformasi ke Seksi Penkum dari bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina," kata Adre.
Adre menyampaikan klarifikasi yang dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Kabupaten Madina.(imc/jef)