tersangka usai diamankan petugas. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Aceh Tengah : Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menciduk tersangka Iqbal Maulana (18) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, tersangka sempat menjadi buronan Polres Aceh Tengah setelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.
Yang bersangkutan diringkus di Jalan Lintang, Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Pada wartawan Kapolres AKBP Dody Indra Eka melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi membenarkan hal itu, Sabtu (02/11/2024).
" Benar, tersangka sudah kami amankan pada Jumat 01 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.
Dia menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Jumat 7 Juni 2024 lalu.
Lalu didasarkan pada laporan yang disampaikan oleh orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor: LPB / 61 / VI / 2024 / SPKT / Polres Aceh Tengah / Polda Aceh, tertanggal 7 Juni 2024.
" Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (imc/joey)