tersangka judi online yang kini ditahan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Menindaklanjuti instruksi Presiden dan Kapolri tentang pemberantasan maraknya judi online (judol) Polda Sumut meringkus seorang tersangka wanita judi online.
Tim Direktorat Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya mengamankan pelaku berinisial HM wanita warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.
Melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku HM ditangkap karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.
"Ada lima situs judi online diantara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku," katanya pada wartawan, kemarin.
Dia menerangkan, pelaku dichat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.
" Dalam praktik perjudian online itu, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya," ungkapnya.
Menurutnya, terhadap pelaku sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut. " Atas perbuatannya dikenakan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
" Selain itu, subs pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," pungkasnya. (imc/joey)