Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Takengon : Mantan pejabat Aceh Tengah berinisial ZR (65) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku kasus asusila yang sempat menghebohkan dataran tinggi Gayo tersebut. Bahkan, sangat memilukan pelaku malah sudah kategori lansia (lanjut usia).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, mengatakan tersangka tidak berada lagi di Aceh Tengah.
" Pelaku sudah merencanakan ini semua, jadi saat keluarga korban membuat laporan pelaku langsung melarikan diri," katanya seperti dikutip dari TribunGayo.com, kemarin.
Iptu Deno Wahyudi mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dalam keadaan kosong dengan pintu depan dan belakang terbuka.
Petugas Satreskrim Polres Aceh Tengah yang menemui keluarga tersangka dan mengak bahwa pelaku ZR meninggalkan selembar surat untuk anaknya.
Berikut isi surat wasiat dari ZR untuk anaknya: " Kepada Anakku... Saya mohon maaf ya atas semua yang terjadi. Tolong ya Nak, urus keluarga, bibik, kakak dan semuanya.
Demikian pula tentang semua aset-aset yang kita miliki, tolong anakku urus. Tentang masalah ama ini, tolong ananda urus dan bicarakan dengan keluarga mereka untuk berdamai.
Karena anak itu juga ada hubungan dengan sejumlah orang. Jadi bukan ama saja yang bertanggung jawab. Mohon maaf sekali lagi, Terimakasih," tulis tersangka dalam surat tersebut.
Surat itu ditandatangani atas nama tersangka pada 8 Oktober 2024 lalu dengan pihak keluarga korban yang melaporkannya ke Polres Aceh Tengah. (imc/***)