Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar mengambil pengelolaan kamar mandi di Pusat Pasar, Senin (18/11/2024). (foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar mengambil pengelolaan kamar mandi di Pusat Pasar, Senin (18/11/2024).
Eksekusi yang telah melalui prosedur dan ketentuan ini dilakukan karena pengelola sebelumnya menunggak pembayaran selama tiga bulan.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi. Sebelum mengeksekusi, jajaran PUD Pasar bersama unsur forkopimda di antaranya perwakilan Kejari Medan, Yopi Andika, perwakilan Kapolsek Medan Area dan Koramil melakukan pertemuan di ruang Kepala Pasar Pusat Pasar.
Usai pertemuan, selanjutnya eksekusi pengambilalihan pengelolaan kamar mandi sebanyak 12 unit yang berada di lantai 1, 2 dan 3 Pusat Pasar dilakukan. Tim langsung menjumpai penjaga kamar mandi dan menginformasikan bahwasanya Pengelolaan Kamar Mandi per hari ini telah diambil alih PUD Pasar.
Imam Abdul Hadi menjelaskan eksekusi dilakukan karena pengelola sebelumnya menunggak pembayaran selama tiga bulan. Sebelumnya sudah dilakukan tindakan administrasi dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) kesatu, kedua dan ketiga hingga pengambilalihan.
Dijelaskan Imam, jumlah tunggakan pengelola kamar mandi selama tiga bulan sebesar Rp154 juta. Saat ini tunggakan telah dibayarkan dan masuk kas perusahaan.(imc/bsk)