|

Megawati Pecat 4 Anggota Fraksi PDIP DPRD Tapteng

Empat anggota Fraksi PDIP DPRD Tapteng dipecat dari keanggotaan partai. Pemecatan tertera dalam SK DPP PDIP yang diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, tertanggal 13 November 2024.(foto: rizki) 

INILAHMEDAN - Tapteng: Empat anggota Fraksi PDIP DPRD Tapteng dipecat dari keanggotaan partai. Pemecatan tertera dalam SK DPP PDIP yang diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, tertanggal 13 November 2024.

Keempat anggota DPRD tersebut yakni Arimitara Halawa, Weski Omega Simanungkalit, Camellia Neneng Susanty Sinurat dan Sihol Marudut Siregar.

Pemecatan Arimitara Halawa sebagaimana surat keputusan DPP PDIP Nomor: 1640 /KPTS/DPP/XI/2024, Weski Omega Simanungkalit Nomor: 1639/KPTS/DPP/XI/2024; Camelia Neneng Susanty Sinurat Nomor: 1641/KPTS/DPP/XI/2024 dan Sihol Marudut Siregar Nomor: 1642 /KPTS/DPP/XI/2024.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan, masing-masing nama tersebut diberi sanksi organisasi berupa pemecatan dari keanggotaan PDIP.

Mereka yang dipecat juga dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.

Terdapat juga penjelasan bahwa keempat nama yang juga anggota DPRD Tapteng tersebut dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng pada Pilkada 2024.

Mereka tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung PDIP, malah mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain.

PDIP menilai itu pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Dijelaskan setiap kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai.(imc/rizki)

Komentar

Berita Terkini