|

LBH Medan Kecam Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR-RI

wakil ketua komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni saat beri keterangan pers di Mapoldasu. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan 'menyayangkan' pernyataan dan sikap wakil ketua komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut masyarakat arogan, semena-mena, sok kuat dan sok preman dalam kasus pelanggaran HAM pada tragedi Yon Armed 2/KS.

" LBH Medan menyesalkan pernyataan dan sikap Ahmad Sahroni tersebut. Dimana sikap dan pernyataannya itu tidak berperspektif kepada korban dan cenderung menyalahkan masyarakat," ujar Irvan Saputra didampingi Ahmad Zaky dalam keterangan persnya menanggapi pernyataan wakil ketua Komis III DPR-RI Ahmad Sahroni di Medan, Senin (18/11/2024). 

Pihaknya menilai, seharusnya sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan hak-hak rakyat, Ahmad Sahroni, turut berduka atas kejadian yang menimpa para korban dan warga. 

Dan meminta secara tegas Pangdam/BB untuk mengusut tuntas dah menindak tegas oknum anggota TNI yang terlibat, bukan malah sebaliknya. 

" Pernyataan Ahmad Sahroni seakan-akan menormalisasi keadaan dan layaknya pengacara terduga pelaku 33 Anggota TNI yang saat ini sedang diperiksa di Pomdam I/BB," tegasnya. 

warga korban tragedi berdarah Yon Armed 2/KS. (foto : dok) 

Disebutkan, Ahmad Sahroni dalam kunjungan kerjanya di Sumatera Utara sempat ditanyakan awak media terkait kasus yang melibatkan dugaan 33 anggota TNI di Sibiru-biru, Deli Serdang yang mengakibatkan Raden Barus(62 Tahun) meninggal dunia dan puluhan warga luka-luka/luka berat. 

" Akan tetapi sangat disesalkan dalam jawabannya itu, Ahmad Sahroni mengatakan, rakyat kita ini kadang arogansinya muncul karena apa, narkoba, minuman keras. Yang disalahin sekarang ini kebanyakan ya TNI, polisi dan para pejabatnya. 

Kita kan enggak tahu rakyat itu melakukan sesuatu merugikan siapa," sebutnya, seperti meniru ucapan Ahmad Sahroni di Mapolda Sumut, Jumat (15/11/2024).  

Oleh karena itu, LBH Medan juga menilai bahwa pernyataan Ahmad Sahroni telah melukai hati masyarakat, karena tidak mengetahui faktanya secara utuh tetapi menyimpulkan seakan-akan warga yang salah. 

Sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, LBH Medan mengecam keras dugaan tindakan sejumlah oknum TNI Yon Aremed 2/KS. 

Tindakan tersebut seyogyanya diduga telah melanggar HAM dalam hal hak hidup dan hak mendapatkan rasa aman sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.

Tindakan para oknum anggota TNI itu jelas bertentangan dengan UU No 39/1999 Tentang HAM, Duham, ICCPR, UU TNI serta sumpah prajurit TNI. 

Oleh karena itu Panglima Kodam I /BB harus bertanggung jawab dalam hal mengungkap tuntas dan menindak tegas anggota TNI yang terlibat. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini