sejumlah petugas gabungan APH di lokasi gudang ilegal BBM solar. (foto : dok) |
INILAHMEDAN - Medan : Bisnis 'ilegal' Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang marak di wilayah Medan Utara jadi sorotan publik akhirnya digrebek Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan terdiri dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara( Kejati ) dan TNI di sebuah gudang penimbunan Jalan Jala 4, Lingkungan lll, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Informasi diperoleh, sejumlah petugas APH beserta Lurah Rengas Pulau mendatangi lokasi gudang yang dijadikan tempat transit penampungan dan penimbunan BBM solar tersebut.
Petugas kejaksaan menaiki tangga memantau dan melihat ke dalam gudang sebelum pintu gerbang di buka dari luar dengan cara paksa.
Menurut keterangan, di gudang terdapat beberapa tangki duduk, selang dan peralatan-peralatan untuk bongkar muat minyak. Selanjutnya pihak Kejati Sumut memasang police line di pintu gudang sebelum pergi meninggalkan gudang tanpa membawa barang bukti dan tersangka.
Dari informasi juga menyebutkan bahwa gudang tersebut adalah milik seseorang berinisial CDT dan MNR. Namun saat kejadian penggrebekan keduanya dikabarkan tidak berada di tempat alias lari.
Lurah Rengas Pulau, Catur Muhammad Sarjono mengapresiasi dan mendukung pihak Kejati Sumut yang telah menggrebek gudang tempat penimbunan solar bersubsidi dimaksud.
" Saya sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan pihak kejaksaan dalam rangka memberantas tindak pidana permainan minyak solar. Itukan minyak subsidi, jadi kemungkinan akan dijual ke industri,” ungkapnya pada wartawan, kemarin.
Menurutnya, pihaknya dihubungi oleh pihak Kejati Sumut untuk melakukan pendampingan sebelum penggerebekan.
" Saya ditelepon pihak Kejaksaan untuk mendampingi mereka karena lokasinya berada di wilayah kita," ucapnya.
Dia menyebutkan bahwa penggrebekan itu merupakan pengembangan dari temuan pihak kejaksaan di Kota Medan.
" Awalnya ada tangkap tangan sopir tangki di daerah Kota Medan, lalu terjadi penggrebekan itu," sebutnya. (imc/joey)