5 para tersangka kasus korupsi PPPK Langkat 2023. (foto : dok) |
INILAHMEDAN - Medan : Pasca 11 bulan laporan para guru honorer Kabupaten Langkat di Polda Sumut, akhirnya pihak penyidik Ditreskrimsus melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi seleksi PPPK 2023.
Keduanya yakni Kepala Sekolah SD Negeri 055975 Pancur Ido Kecamatan Salapian, Awalludin dan SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat Rohayu Ningsih.
Demikian Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra didampingi Arta Ida Surihani dalam keterangan persnya di Medan, Kamis (21/11/2024).
Menurut pihak LBH, padahal sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka yaitu 2 Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Kabupaten Langkat.
" Namun anehnya, Polda Sumut hanya menahan dua kepala sekolah saja. LBH Medan menilai jika polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainnya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan)," katanya.
" Harusnya ketiga tersangka itu juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum)," tambahnya.
Disisi lain, terkait berkas perkara 3 tersangka yang diketahui melalui penyidik saat ini masih dalam tahap P-19 (belum lengkap). Oleh karena itu bukan hanya segera menahan ketiganya, pihak penyidik juga harus melengkapi pula petunjuk Kejatisu sebagaimana diatur dalam pasal 138 KUHAP.
Dikatakan, pihak LBH Medan dan para guru PPPK Langkat telah dari awal juga mendesak Plt Bupati Langkat dan Sekda untuk diperiksa karena diduga keterlibatan keduanya dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023 tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini pihak Polda Sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.
" Sesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan asas umum pemerintahan yang baik UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta melanggar UU Tipikor," tegasnya.
Oleh karena itu LBH Medan mendesak Poldasu dan Kejatisu untuk :
1. Segera menahan tiga tersangka (Kadisdik, Ka. BKD dan Kasi Kesiswan)
2. Segera dilengkapinya berkas perkara tiga tersangka dan dilimpahkan ke Kejatisu.
3. Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke pengadilan.
4. Segera periksa Plt Bupati Langkat Tahun 2023 dan Sekda Langkat. Serta menentukan status hukumnya. (imc/joey)