|

4 Tersangka Judol Dijaring Polrestabes Medan, Termasuk Pemeran Endorse Seorang Wanita

tersangka wanita NS saat diintrogasi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Tim Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan bersama Kasat Reskrim menjaring dan mengungkap kasus judi online di dua TKP (tempat kejadian perkara).

Dari pengungkapan tersebut polisi meringkus empat tersangka, di antaranya seorang wanita serta menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, CPU, telepon genggam atau HP.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reskrim Kompol Jamak K Purba membenarkan hal itu, Selasa (19/11/2024).  

" TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 01.15 WIB. Dari warnet tadi diamankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35), warga Jalan Delitua, Gang Sentosa dan AAT (38), warga Jalan Delitua Km 8,5, Gang Abadi, Desa Suka Makmur," ungkapnya pada wartawan. 

keempat tersangka Judol saat diekspos pada pers. (foto : dok) 

" Sementara dari TKP kedua diamankan pula seorang wanita berinisial NS (20), warga Jalan Marelan VII, Lingkungan V, Kelurahan Tanah Marelan, Medan Marelan. Yang memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instragram," tambahnya. 

Disebutkan, tersangka wanita NS diciduk saat di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Minggu tengah malam (17/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

 " Untuk modusnya ketiga tersangka itu hanya mencari keuntungan," jelasnya. 

Selanjutnya, keempat tersangka kini masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Terhadap tiga tersangka saat penangkapan di TKP pertama dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

" Sedangkan tersangka Wanita NS dipersangkakan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1/2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana," pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini