|

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi proyek Situs Benteng Putri Hijau. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi proyek Situs Benteng Putri Hijau. 

Proyek itu bersumber dari dana APBD Pemprov Sumut untuk kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deliserdang TA 2022 pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Propinsi Sumatera Utara dengan biaya Rp3.995.670.000.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Kamis (31/10/2024) dugaan korupsi dilakukan tersangka JP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku tekanan.

"Pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan perhitungan Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37," papar Adre.

"Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," tandasnya.

Ketiga tersangka, dilakukan pnahanan selama dua puluh hari terhitung mulai 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.(imc/bsk) 




Komentar

Berita Terkini