Kantor KPU Provsu. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan jajaran membuka perekrutan 176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumut 33 Kabupaten/Kota.
Hal itu disampaikan Robby Effendi Hutagalung anggota KPU pada Rabu (18/09/2024).
" Kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut KPPS secara profesional," ujarnya sembari menyampaikan 176.561 orang yang dibutuhkan, untuk bertugas 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota.
Robby juga menenegaskan agar jajarannya, tidak menerima atau merekrut calon KPPS, yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu lalu.
" Untuk Pilkada 2024 ini, kami minta untuk tidak memilih KPPS, yang pernah bermasalah di TPS nya. Catatannya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu lalu dan sebelumnya," katanya.
Selanjutnya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melihat persyaratan pendaftaran sebagai petugas KPPS di Pilkada serentak 2024 di Kantor Lurah/Kepala Desa terdekat. " Juga bisa mencari tahu dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara(PPS) terdekat," imbuhnya.
Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS : 17-21 September pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS. Lalu 17-28 September penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS. 30 September-5 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Kemudian 5-7 Oktober pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
Di 7 November penetapan dan pelantikan anggota KPPS. Hingga 8 Desember untuk masa kerja KPPS tersebut. Sebelumnya, usai dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus.
" Sedangkan gaji KPPS di Pilkada serentak tahun ini, yaitu Ketua KPPS Rp900.000 dan Anggota KPPS Rp850.000," pungkasnya. (imc/joey)