|

5 Tersangka Kasus PPPK Langkat, 3 Dijadwalkan 'Dipanggil'

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Kepolisian daerah (Polda) Sumut menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi PPPK Langkat TA 2023. 

Ketiga tersangka itu adalah Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.

" Pemanggilan telah dijadwalkan penyidik," kata Kabidhumas pada pers, Jumat (13/09/2024).

Menurutnya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara. 

" Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan. Ketiga tersangka baru yaitu SA, ED dan AS," ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK Langkat. " Dengan demikian, saat ini ada lima orang yang berstatus tersangka," ucapnya. 

Kedua tersangka itu adalah kepala sekolah (kepsek) SD di Langkat, yakni berinisial A dan wanita berinisial RN.

" 2 orang tersangka sudah ditetapkan pada saat proses penyidikan beberapa waktu lalu, jadi saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat," ungkapnya. 

Polisi juga telah memeriksa Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari terkait kasus tersebut. Mereka diperiksa pada Maret lalu. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini