ketiga tersangka yang diserahkan ke JPU dikawal petugas. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Bener Meriah : Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bener Meriah telah menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Kampung Gemasih Kecamatan Pintu Rime Gayo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (03/09/2024).
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan itu antara lain, H (56), Reje Kampung Gemasih sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kampung, S (51) Kaur keuangan Kampung Gemasih dan RA operator Kampung Gemasih.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran APBDes yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 505.780.674 pada 2019 dan 2020. Penangkapannya dilakukan 7 Mei 2024 dan kini kasusnya memasuki tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen realisasi anggaran dan dokumen pertanggung jawaban.
Ketiganya dijerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2021 yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (imc/joey)