tersangka AH (38). (foto : dok)
INILAHMEDAN - Langkat : Petugas Satreskrim Polres Langkat mengamankan tersangka berinisial AH (38), warga Dusun I, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat pada Jumat malam lalu (16/08/2024).
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma membenarkan hal itu, Selasa (20/08/2024).
" Tersangka diamankan dua jam setelah kejadian penembakan terhadap korban saat berusaha melarikan diri," katanya.
Menurutnya, peristiwa penembakan bermula ketika Ariandi (korban) meminta AH untuk tidak membuat kebisingan karena anaknya sedang sakit.
" Peristiwa penembakan menggunakan senapan angin bermula karena pelaku AH keberatan ditegur oleh korban yang meminta jangan ribut, anak saya lagi sakit," jelas Kasi Humas.
"Atas teguran tersebut, kiranya pelaku merasa keberatan dan mengambil senapan angin lalu menembakkan ke arah korban tepat mengenai dada korban sebelah kiri. Akibat dari penembakan itu, korban dalam perjalanan menuju rumah sakit dinyatakan sudah meninggal dunia," tambahnya.
Korban Ariandi (40) meninggal dunia setelah ditembak dengan senapan angin oleh tetangganya, AH (38), di Dusun I, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Langkat.
Penembakan tersebut terjadi akibat pelaku tidak terima ditegur korban karena tersangka membuat kebisingan padahal anak korban sedang sakit. (imc/joey)