ketiga tersangka yang diringkus belakangi kamera. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Aceh : Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh berinisial RF bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel pada intansi setempat. Sedangkan dua tersangka lain yakni, M sebagai pejabat pengadaan dan ZF selaku PPTK.
" Mereka ditahan di Mapolda," kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Winardy seperti dilansir dari AJNN, Rabu (07/08/2024).
Pihak Polda Aceh juga telah memeriksa 337 saksi dalam kasus tersebut dari Dinas, Direktur Perusahaan dan Pemilik paket/pelaksana lapangan.
" Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar 3 miliar rupiah,” ujarnya.
pengerjaan wastafel yang terbengkalai. (foto : dok) |
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Winardi menyebutkan, proses penyidikan pada kasus tersebut terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dari pihak rekanan/perusahaan. (imc/***)