|

Korupsi Pengadaan Wastafel Kadisdik Dan 2 Rekanan Diringkus Polda

ketiga tersangka yang diringkus belakangi kamera. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Aceh : Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh berinisial RF bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel pada intansi setempat. Sedangkan dua tersangka lain yakni, M sebagai pejabat pengadaan dan ZF selaku PPTK.

" Mereka ditahan di Mapolda," kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Winardy seperti dilansir dari AJNN, Rabu (07/08/2024).

Pihak Polda Aceh juga telah memeriksa 337 saksi dalam kasus tersebut dari Dinas, Direktur Perusahaan dan Pemilik paket/pelaksana lapangan.

" Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar 3 miliar rupiah,” ujarnya.

pengerjaan wastafel yang terbengkalai. (foto : dok) 

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Winardi menyebutkan, proses penyidikan pada kasus tersebut terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dari pihak rekanan/perusahaan. (imc/***)


Komentar

Berita Terkini