INILAHMEDAN - Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara, Sumut dr Marlina Lubis terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar.
“Hari ini tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batubara mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014-2015,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Selasa (13/08/2024).
Ia mengatakan, terpidana diamankan di sebuah klinik kesehatan, Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.
Pengamanan dilakukan, lanjut dia, setelah pihak Kejari Batubara melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Sehingga, Kejari Batubara menetapkan terpidana sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun lalu,” sebut Yos Tarigan.
Setelah mengamankan terpidana, tim Intelijen Kejati Sumut melaksanakan menyerahkan terpidana kepada penuntut umum Kejari Batubara untuk dilakukan penahanan.
“Selanjutnya terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Yos Tarigan.
Pihaknya menambahkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terpidana dengan penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, kata Yos, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut.(imc/bsk)