pemusnahan barang bukti narkoba Polda Aceh. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Banda Aceh : Polda Aceh memusnahkan 226 kilogram sabu serta 1,2 ton ganja kering. Pemusnahan barang bukti itu disaksikan pula oleh 11 tersangkanya.
Dilansir dari detikSumut, Jumat (09/06/2024) pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan di halaman Gedung Presisi Polda Aceh di Banda Aceh pada Selasa (06/08/2024).
Khusus untuk sabu dimusnahkan dengan cara direbus pakai tungku pembakaran yang sudah dimasukkan air dan zat kimia.
Satu persatu bungkusan sabu dituangkan ke dalam tungku. Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko serta dihadiri unsur Forkopimda Aceh.
Sementara untuk ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar. Tanaman ganja ditumpukkan dalam beberapa drum kemudian disiram minyak sebelum dikabar menggunakan obor.
Ke-11 tersangka dihadirkan dalam pemusnahan tersebut. Seorang di antaranya merupakan perempuan yang ditangkap di Bireuen beberapa waktu lalu.
" Tersangka ini dari enam kasus yang kita ungkap," kata Kapolda Irjen Kartiko pada wartawan.
Menurutnya, pemusnahan narkoba tersebut bukti keseriusan Polda Aceh dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di Tanah Rencong. Aceh disebut merupakan pintu masuk yang luar biasa dengan garis pantai yang sangat panjang.
Polda Aceh, katanya, akan menggandeng pihak terkait untuk untuk bekerjasama memberantas narkoba. Khusus untuk sabu, dipasok dari luar negeri kemudian diedarkan ke provinsi lain di Indonesia.
" Namun ada rembesannya artinya ada barang yang beredar di Aceh yang membahayakan generasi muda," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengungkap pendana yang memasok sabu ke Aceh.
" Untuk mengungkap kasus ini sangat sulit karena ada peran masing yang merupakan jaringan terputus," pungkasnya. (imc/***)