INILAHMEDAN - Medan: Lurah Helvetia Timur, Atihiah Ramadhani Siregar beserta beserta Kepala Lingkungan 11, Ferdi, dilaporkan ke Wali Kota Medan melalui Kepala Inspekrorat, Senin (01/07/2024).
Lurah dan kepling itu dilaporkan Irfandi (49) warga Jalan Istiqomah Lingkungan 11 Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, karena diduga menghambat proses ajuan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) atas sebidang tanah milik pelapor di Jalan Guru Sinumba Raya Medan Helvetia.
Kepada wartawan, Selasa (02/07/2024), Irfandi mengaku pada 23 Juni 2024 lalu mengajukan permohonan penandatangan Surat Pernyataan Menguasai Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Yang Berbatasan dalam formulir ajuan PTSL sebagaimana aturan yang berlaku. Namun permohonan itu tak kunjung selesai.
“Padahal saya telah melengkapi syarat-syaratnya sesuai ketentuan kepada Kepling 11 Pak Ferdi. Namun hingga Kamis 29 Juni 2024, ajuan penandatangan tersebut tak kunjung diteken kepling dan Lurah Helvetia Timur. Alasan kepling, Lurah kegiatan di luar,” kata Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) ini.
Irfandi menjelaskan, pada Jumat 30 Juni 2024 pagi itu, dia datang ke kantor Lurah Helvetia Timur untuk mengetahui apakah ajuannya telah diselesaikan. Namun ironisnya, Lurah Helvetia Timur dan Kepling 11 enggan menandatangani dengan dalih adanya seseorang bernama Parlindungan melapor secara lisan ke Lurah Helvetia Timur bahwa adanya Hak Milik atas nama Makruf Lubis di atas lahan milik Irfandi.
“Saya ketemu Lurah Helvetia Timur dan Kepling 11. Mereka tak mau teken di formulir ajuan PTSL saya. Alasannya ada laporan seseorang bernama Parlindungan. Ada Hak milik atasnama Makruf Lubis,” katanya.
Dipaparkan Irfandi lagi, saat dilihatnya copian Hak Milik atasnama Makruf Lubis, letak bidangnya berada 140 meter dari Benteng, yang lokasinya amat jauh dari persil bidang tanah milik Irfandi yang terletak 400 meter lebih dari Benteng Sungai Kera atau Parit Busuk.
“Saya lihat copy Hak Milik atasnama Makruf Lubis. Nyatanya lokasinya jauh dari persil bidang tanah milik saya. 140 meter dari Benteng. Sementara tanah saya 400 meter lebih dari Benteng. Ini saya nilai penolakan Lurah dan Kepling yang tak sesuai fakta dan merugikan saya. Guna kepastian kinerja pejabat, maka saya melapor ke Wali Kota Medan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, PTSL merupakan program Pemerintah RI guna menghindari sengketa tanah dan kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia. Program ini diatur pada UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia dan juga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“Saya kecewa atas sikap Lurah dan Kepling. Masak saya selaku warganya dihambat urusan administrasi pertanahan yang merupakan program pemerintah,” beber Irfandi yang juga pemilik salah satu media ini.
Dijelaskan Irfandi, dia memiliki sebidang tanah seluas 4.292 M2 tersebut berdasarkan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor 18 di hadapan Notaris/ PPAT Gordon E Harianja SH tanggal 11 Juni 2024 yang diperolehnya dari Jefri Ananta atas persetujuan istrinya berdasarkan surat-surat yang sah. Lalu objek tanah telah didaftarkan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Medan dan tercatat dalam Nomor Objek Pajak (NOP) 12.75.061.007.022-0157.0.
Kemudian Irfandi mengusahai lahan tanah tersebut dalam kegiatan Penjualan Lahan Kavlingan yang dinamai Graha Diamond Medan memakai spanduk dan plank yang jelas dengan mempekerjakan masyarakat.
Atas laporannya kepada Wali Kota Medan melalui Kepala Inspektorat, Irfandi berharap Lurah Helvetia Timur dan Kepling 11 dapat bekerja sesuai aturan dan mencontoh kinerja Wali Kota Medan yang selalu melayani masyarakatnya.
“Saya berharap Kepala Inspektorat Medan memeriksa masalah ini. Jika ditemukan pelanggaran segera ditindak dan kebutuhan warga atas realisasi pertanahan segera saya dapat,” pungkasnya.
Lurah Lurah Helvetia Timur, Atihiah Ramadhani Siregar ketika dikonfirmasi belum menjawab. Pesan WhatsApp yang dilayangkan juga belum dibalas.(imc/bsk)