|

Tim Tabur Kejati NTT Amankan Yanson DPO Kejari Kupang

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yanson Nitti alias Yanson, Rabu (03/07/2024).(foto: rel) 

INILAHMEDAN - Kupang: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yanson Nitti alias Yanson, Rabu (03/07/2024).

Terpidana Yanson Nitti ditangkap di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Penangkapan terpidana dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono dan Kasi Intel Umbu Hina Marwali.

Yanson masuk dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: B-508/N.3.25/ Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 07 Desember 2023.

Terpidana Yanson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan hewan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, Yanson bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejari NTT untuk melengkapi administrasi. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini