tersangka selaku petani juga bandar judi tebak angka. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Tapsel : Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan tersangka berinisial MZ (40), beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp250 ribu, selaku bandar judi tebak angka pada Sabtu malam lalu (13/07/2024).
Kapolres AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasatres, Iptu Agus Purnomo membenarkan hal tersebut, Selasa (16/07/2024). Tersangka yang berprofesi petani itu dijeput dari Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru. Tak hanya itu, Polisi juga menyita Handphone sebagai akses MZ terhubung ke website judi online.
" Di dalam Handphone warna hitam milik tersangka juga terdapat pesan singkat berisi angka pasangan dari para pemain,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan saldo senilai Rp372 ribu di akun judi online pada salah satu website milik MZ. Polisi juga mengamankan buku Tafsir Mimpi Joyo Boyo milik warga Desa Hapesong Baru tersebut.
Pengakuan MZ, sambung Kasat, yang bersangkutan berperan menjadi bandar. Kemudian, pemasang judi tebak angka jenis Kim Hongkong, memasangkan pasangannya kepada MZ ke akun judi online-nya. Di mana, di setiap pasangan MZ memperoleh keuntungan sebesar 15 persen.
" Dan jika pemasang tersebut menang, maka tersangka tetap akan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari setiap kemenangan. Kini, tersangka dan seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (imc/joey)