InilahMedan.com - MEDAN: Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan yang kini sudah menjadi aturan hukum di Kota Medan merupakan salah satu cita-cita Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPRD Medan dalam upaya menghadirkan masyarakat yang sehat.
Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rudiyanto Simangunsong, S.Pd menyampaikan hal tersebut pada wartawan usai melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 7 Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (15/07/2024).
“Terwujudkan Perda di Kota Medan ini adalah salah satu komitmen PKS yang ingin mewujudkan masyarakat Kota Medan yang sehat,” katanya.
Dengan keluarga sehat, kata Rudiyanto maka kedepan generasi penerus masyarakat di Kota Medan akan lebih baik dan berkualitas. “Ini harapan PKS dan kita bersama bagaimana generasi kedepan bisa berkualitas sehingga bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Medan bahkan Indonesia,” ungkapnya.
Disampaikannya, Perda ini tidak hanya untuk para perokok saja, melainkan kepada mereka para pelaku pengelola bisnis seperti mall, pengelola pendidikan, fasilitas kesehatan.
“Kita melihat beberapa kasus masih kita temui, masyarakat juga masih ada yang sembarangan merokok di tempat umum, seperti di kendaraan umum dan lainnya. Begitu juga pengelola pusat keramaian yang seharusnya menyediakan tempat bagi para perokok juga masih terlihat belum ada yang mematuhinya,” ujar Rudiyanto. (imc-bsk)