Kapolrestabes Medan Kombes Teddy saat pengungkapan Judol. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Tersangka judi online (Judol) menggunakan mesin E-Parking, seorang juru parkir (Jukir) diringkus petugas Polrestabes Medan yang berinisial JS (29), warga Jalan Beringin, Kecamatan Medan Tembung.
Aksi tersangka Jukir yang bermain judi pakai mesin E-Parking sebelumnya viral di media sosial. Namun, setelah ditangkap, lalu diboyong ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
" Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Sukaramai Medan, uang hasil parkir digunakan untuk main judi online," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun pada pers, Rabu (03/07/2024).
Dia mengatakan JS baru seminggu jadi Jukir yang menggantikan ayahnya. Kemudian dari saat itu mulai bermain judi online dengan menggunakan mesin E-Parking.
Usai mendapat informasi atas perbuatan tersangka, petugas kemudian bergerak dan menangkap JS dengan membawanya ke Polrestabes Medan guna proses penyidikan lebih lanjut. " Terhadap JS sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.
Kapolrestabes juga menyampaikan, dalam sepekan terakhir pihaknya telah menangkap para pelaku judi online lainnya yang beroperasi melalui situs www.mpo1221nice.com.
" Total ada enam tersangka yang ditangkap, dua kasus judi online dan sisanya kasus judi konvensional seperti togel dan lainnya," pungkasnya. (imc/joey)