|

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023, Rabu (03/07/2024). (foto: rel) 

INILAHMEDAN - Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023, Rabu (03/07/2024). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Harli Siregar mengatakan keempat saksi yang diperiksa berinisial AM selaku Petugas Hanggar KPPBC Dumai tahun 2023, BS selaku Kepala Seksi PKC II TMP B Dumai, GP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai September 2023 sampai saat ini dan HDR selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai periode 22 Desember 2021 sampai saat ini.

"Keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 - 2023 atas nama tersangka RD dan tersangka RR," kata Harli Siregar. 

Pemeriksaan saksi, kata Harli Siregar, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini