|

Guna Dapatkan Kepastian Hukum, Korban Kabel Semrawut Ngadu Ke Polda Sumut

penasehat hukum LBH Medan usai melapor di SPKT Poldasu. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Korban kabel semrawut di jalan raya Lutfhi Hakim Fauzi yang hampir merenggut nyawanya, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Sumut, kemarin. 

" Oleh karena tidak adanya keadilan dan kepastian hukum terhadap permasalahan yang dihadapi lutfhi, kami sebagai kuasa atau penasehat hukum korban telah melaporkan pihak terkait atas dugaan tindak pidana yang dialami oleh Lutfhi ke Polda Sumut guna mendapatkan keadilan dan kepastiaan hukum tersebut," ujar Irvan Saputra bersama M Anggi Nasution dalam keterangan pers di Medan, Sabtu (06/07/2024). 

Pihak LBH Medan juga menduga apa yang dialami lutfhi merupakan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang luka berat sebagaimana yang diatur dalam pasal 360 KUHPidana. 

" Maka sudah seharusnya Polda Sumut segera menindaklanjutinya," imbuh kedua penasehat hukum itu.

kondisi Lutfhi korban kabel semrawut di jalan raya. (foto : dok) 

Menurut LBH Medan, tidak hanya itu permasalahan hukum yang dialami lutfhi. Selaku terlapor juga  diduga telah melanggar pasal 1 ayat (7), pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1). 

Dan pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 jo pasal 17 UU No 39/1999 Tentang Hak Asasi Mnusia, pasal 26 UU No12/2005 Tentang Pengesahan ICCPR. 

" Termasuk pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 34/2006 Tentang Jalan," tegas keduanya. 

Sebagaimana diketahui, pada 23 Februari 2024 telah terjadi sebuah peristiwa memperihatinkan yang dialami oleh Lutfhi Hakim Fauzi, seorang aktivis lingkungan di Kota Medan yang terjerat kabel yang menjuntai di Simpang Empat Universitas Negeri Medan/Medan Estate, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Atas peristiwa tersebut Luthfi mengalami luka dengan 20 jahitan di bagian lehernya dan harus dirawat di RS Pirngadi yang mengeluarkan biaya untuk perobatan sekitar Rp40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).

Selanjutnya, Luthfi mengadu ke LBH Medan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya, sehingga melalui kuasanya Luthfi telah melakukan 2 kali somasi kepada PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Telekomunikasi Selular. 

Namun pihak terkait menyatakan jika itu bukan merupakan kabel mereka, tetapi tidak pula memberitahukan kabel yang menjerat lutfhi miliki siapa.

Lutfhi selaku korban juga telah membuat pengaduan ke Walikota Medan untuk mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban walikota sebagai pemimpin yang harus melindungi dan peduli kepada warganya. 

Seraya meminta Walikota Medan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang memiliki kabel tersebut dan menertibkan kabel yang semraut. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Walikota Medan dalam menyahuti keluhan masyarakat/warganya. (imc/joey) 

Komentar

Berita Terkini