|

DPRD Medan Gelar Paripurna Penjelasan Walikota Medan Perubahan Perda No 3 Tahun 2019

Suasana rapat paripurna DPRD Medan, Senin (24/06/2024). (foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: DPRD Medan gelar rapat paripurna penjelasan Wali Kota Medan terhadap perubahan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di gedung DPRD Medan, Senin (24/06/2024).

Setelah Pemko Medan memberikan penjelasan maka DPRD Medan menskor rapat dan menetapkan perwakilan fraksi untuk memberikan pemandangan umum rapat berikutnya. 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala serta anggota DPRD Medan. Hadir Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman dan sejumlah OPD Pemko Medan. 

Aulia Rachman menyebutkan perubahan Perda merupakan penyesuaian terhadap UU No 2 Tahun 2023 tentang penetapan Permen pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU. 

Dengan perubahan poin poin di atas diharapkan menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di negara RI yang berdampak ke Kota Medan. 

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala menskor rapat menunggu penjadwalan rapat berikutnya oleh Banmus DPRD Medan dalam agenda pemandangan umum fraksi-raksi.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini