|

Tiga Tersangka Komplotan Curanmor Digulung Tim URC Polsek Sunggal

tiga tersangka Curanmor. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Polrestabes Medan melalui Tim URC Reskrim Polsek Sunggal meringkus tiga pelaku curanmor yang beraksi di Toko Roti, Jalan Dr Mansyur Medan, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dalam keterangannya mengatakan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing Muhammad Syahrezi Nur (28), warga Medan Sunggal,  Asal Firman Mendrofa (36) warga Medan Sunggal dan Rahmat Sitepu (38) warga Medan Selayang.

Korban Muhammad Arif Ridwan (21), warga Kabupaten Langkat, menuturkan pencurian terjadi ketika dirinya memarkirkan kendaraan Honda Beat BK 5102 AJG di toko roti, namun lupa mencabut kunci kontak pada Senin (24/06/2024) pukul 16.00 WIB.

Lalu membuat Laporan ke Mapolsek Sunggal. Selanjutnya, tim URC Reskrim Polsek Sunggal, mengumpulkan barang bukti berupa CCTV dan keterangan saksi lainnya. 

Dipimpin Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution mengejar keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap.

Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi tersebut. Tersangka Syahrezi Nur (28) bersama Asal Firman Mendrofa (36) sebagai eksekutor di lapangan.

Sedangkan Rahmat Sitepu (38) yang juga sebagai petugas parkir berperan sebagai informan. Ia bertindak menyampaikan informasi sasaran kendaraan yang hendak dicuri kepada kedua eksekutor.

Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.  (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini