|

Ternak Babi PT Allegrindo Cuma Kantongi Izin UKL-UPL Bukan AMDAL, JAGA MARWAH: Cemari Lingkungan

Pemkab Simalungun melalui surat Bupati Simalungun Nomor 500.17/13292/2023 tertanggal 15 Desember 2023 tengah melakukan revisi terhadap Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031.(imc/dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Pemkab Simalungun melalui surat Bupati Simalungun Nomor 500.17/13292/2023 tertanggal 15 Desember 2023 tengah melakukan revisi terhadap Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031.

Berdasarkan peta lampiran Perda Nomor 10 tahun 2012 itu ditetapkan bahwa kawasan di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, menjadi kawasan permukiman bukan peternakan. Sebagaimana diketahui, di kawasan itu selama ini dimanfaatkan PT Allegrindo Nusantara sebagai tempat peternakan babi.

Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (6) huruf d Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 ditegaskan bahwa kegiatan peternakan babi dikembangkan dengan syarat jauh dari pusat kota, jauh dari pusat permukiman, dikandangkan, memiliki sistem sanitasi yang baik, memiliki sistem pengolahan air limbah, memiliki izin lingkungan, tidak ada pertentangan dari masyarakat setempat.

Atas Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 itu, pihak PT Allegrindo Nusantara melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan mengenai susulan tindakan korektif atas adanya pertentangan hukum antara batang tubuh Perda Kab Simalungun No 10 tahun 2012 dengan peta lampiran Perda No 10 tahun 2012 tersebut.

Surat permohonan tanggal 13 Juni 2024 itu ditujukan kepada Pj Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Simalungun yang dilayangkan law office H Refman Basri SH MBA - H Zulkhairi SH dan Rekan.

Dalam surat permohonan korektif itu, pihak perusahaan juga melampirkan berkas-berkas perizinan yang dimiliki. Di antaranya menjelaskan tentang persetujuan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) usaha dan kegiatan lingkup peternakan Nomor 2301/Bpdl-2002 tanggal 16 September 2002 yang diterbitkan Kepala Bepedalda Kab Simalungun dan Surat Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Nomor 179/Sekrt/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang penjelasan mengenai dokumen UKL/UPL PT Allegrindo Nusantara dan izin lingkungan dari lembaga OSS dengan Nomor Induk Berusaha 8121214122314 atas tanah seluas 46,38 Ha yang terletak di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, untuk KBLI Peternakan.

Sementara itu, Ketua Jaringan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) Edison Tamba menegaskan revisi Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 dinilainya sudah tepat.

"Hasil investigasi kita, jelas bahwa kawasan yang dijadikan lokasi peternakan babi milik PT Allegrindo ternyata kawasan permukiman bukan peternakan. Bahkan kawasan itu sangat berdekatan dengan Danau Toba," kata Edison Tamba di Medan, Rabu (26/06/2024).

Apalagi, kata aktivis lingkungan hidup dan anti korupsi itu, keberadaan peternakan babi PT Allegrindo Nusantara sempat mendapat penolakan keras masyarakat sekitar dan para pegiat lingkungan hidup. Sebab limbah peternakan babi itu diduga mencemari lingkungan dengan aromanya yang bau dan diduga penyumbang atas pencemaran air Danau Toba.

"Masyarakat mengeluhkan aroma bau babi karena lokasinya berdekatan dengan permukiman. Kuat dugaan limbah yang dihasilkan dari peternakan itu mencemari lingkungan dan mencemari air Danau Toba," kata pria yang akrab disapa Edoy ini.

Edoy juga mengkritisi izin lingkungan yang dikantongi peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara. Sebab izin UKL-UPL milik perusahaan itu tidak lagi relevan dengan fakta di lapangan mengingat peternakan babi tersebut berada di lahan seluas 46,38 Ha yang bersinggungan dengan Danau Toba.

"Jelas ini tidak relevan. Setahu kita, izin UKL-UPL itu lingkupnya lebih kecil. Misalnya untuk rumah makan dan home industri. Kalau Ini kan peternakan besar. Apalagi kabarnya peternakan babi terbesar ke 2 di Asia. Harusnya kan mereka mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Artinya izin lingkungan yang mereka kantongi selama ini sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Itu sama saja artinya selama ini pihak perusahan melakukan pencemaran lingkungan," kata Edoy.

Sebagaimana diketahui surat permohonan koreksi yang dilayangkan PT Allegrindo Nusantara melalui kuasa hukumnya berkaitan dengan surat mereka terdahulu nomor 8992/RB/SK/I/2024 tanggal 04 Januari 2024 terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 80/Simalungun tanggal 25 September 1995 atas nama PT Allegrindo Nusantara.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini