|

Revisi Perda No 10/2012 Soal Tata Ruang Wilayah Ancam Tutup Peternakan Babi PT Allegrindo

Lokasi peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.(foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Pemkab Simalungun tengah melakukan revisi Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031

Berdasarkan peta lampiran Perda Nomor 10 tahun 2012 itu ditetapkan bahwa kawasan di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, menjadi kawasan permukiman bukan peternakan.

Revisi Perda tentu saja berdampak bagi keberlangsungan peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara yang beroperasi di kawasan itu.

Ketua DPRD Kabupaten Simalungun  Timbul Jaya Sibarani ketika dikonfirmasi wartawan terkait revisi Perda berdampak pada keberlangsungan peternakan babi yang kabarnya terbesar kedua di Asia itu belum menjawab. Baik dikonfirmasi melalui sambungan selular maupun lewat pesan WhatsApp.

Revisi Perda Nomor 10/2012 itu dilakukan melalui surat Bupati Simalungun Nomor 500.17/13292/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (6) huruf d Perda No 10/2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 menegaskan bahwa kegiatan peternakan babi dikembangkan dengan syarat jauh dari pusat kota, jauh dari pusat permukiman, dikandangkan, memiliki sistem sanitasi yang baik, memiliki sistem pengolahan air limbah, memiliki izin lingkungan, tidak ada pertentangan dari masyarakat setempat.

Sementara itu, Ketua Jaringan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) Edison Tamba kembali menegaskan revisi Perda No 10/2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 dinilainya sudah tepat.

"Hasil investigasi kita juga menunjukkan kawasan itu merupakan kawasan permukiman bukan kawasan peternakan," kata pria yang akrab disapa Edoy ini.

Menurut aktivis lingkungan dan pegiat anti korupsi ini, kawasan yang selama belasan tahun dimanfaatkan PT Allegrindo di bidang usaha peternakan babi itu sangat berdekatan dengan Danau Toba.

"Jadi potensi tercemarnya air Danau Toba sangat memungkinkan dampak limbah peternakan babi," katanya.

Sebelumnya keberadaan peternakan babi PT Allegrindo Nusantara sempat mendapat penolakan keras masyarakat sekitar dan para pegiat lingkungan hidup. Penolakan itu berkaitan dengan pencemaran lingkungan dan diduga penyumbang atas pencemaran air Danau Toba.

"Masyarakat mengeluhkan aroma bau babi karena lokasinya berdekatan dengan permukiman. Kuat dugaan limbah yang dihasilkan dari peternakan itu mencemari lingkungan dan mencemari air Danau Toba," katanya.

Edoy juga mengkritisi izin lingkungan yang dikantongi peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara tersebut. Sebab izin lingkungan berupa UKL-UPL milik perusahaan itu tidak lagi relevan dengan fakta di lapangan mengingat peternakan babi tersebut berada di lahan seluas 46,38 Ha yang bersinggungan dengan Danau Toba.

"Dengan adanya revisi Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 itu, kita minta pihak terkait menutup usaha peternakan tersebut," tegas Edoy.

Edoy juga mengetahui saat ini PT Allegrindo Nusantara melalui kuasa hukumnya berupaya mengoreksi revisi Perda tersebut lewat surat permohonan mengenai susulan tindakan korektif atas adanya pertentangan hukum antara batang tubuh Perda Kab Simalungun No 10 tahun 2012 dengan peta lampiran Perda No 10 tahun 2012 tersebut.
Surat permohonan tanggal 13 Juni 2024 itu ditujukan kepada Pj Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Simalungun.

Dalam surat permohonan korektif itu, pihak perusahaan juga melampirkan berkas-berkas perizinan yang dimiliki. Di antaranya menjelaskan tentang persetujuan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) usaha dan kegiatan lingkup peternakan Nomor 2301/Bpdl-2002 tanggal 16 September 2002 yang diterbitkan Kepala Bepedalda Kab Simalungun dan Surat Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Nomor 179/Sekrt/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang penjelasan mengenai dokumen UKL/UPL PT Allegrindo Nusantara. 

"Jelas ini tidak lagu relevan. Setahu kita, izin UKL-UPL itu lingkupnya lebih kecil. Misalnya untuk rumah makan dan home industri. Kalau Ini kan peternakan besar. Harusnya kan mereka mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)," kata Edoy.

Sebagaimana diketahui, surat permohonan koreksi yang dilayangkan PT Allegrindo Nusantara melalui kuasa hukumnya berkaitan dengan surat mereka terdahulu nomor 8992/RB/SK/I/2024 tanggal 04 Januari 2024 terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 80/Simalungun tanggal 25 September 1995 atas nama PT Allegrindo Nusantara.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini