|

Residivis BD Narkoba Diciduk Di Samping Rumah Kosong

tersangka narkoba beserta BB yang disita. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Batubara : Residivis yang juga bandar (BD) narkoba, Rahmansyah Boge alias Boge diciduk petugas Satres Narkoba Polres Batubara pada Kamis lalu. 

Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, membenarkan hal tersebut, Minggu (09/06/2024). 

" Tersangka itu kita amankan sekira pukul 21.30 WIB setelah mendapat informasi masyarakat tentang keberadaan yang bersangkutan," ungkap Fery. 

Menurut dia, penangkapan tersangka di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara itu ketika menunggu pembeli di samping rumah kosong. 

" Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Setelah ditunggu beberapa menit, benar saja beberapa orang terlihat menghampiri tersangka. Dan petugas langsung melakukan penyergapan tersangka hingga tak berkutik," jelasnya. 

Sedangkan barang bukti yang disita, kata Fery, berupa 2 plastik klip ukuran sedang berisi narkotika sabu 4,50 Gram, 1 pipa kaca sisa shabu, 1 pipet, 1 plastik klip kosong besar berisi 70 plastik klip kosong kecil, 1 plastik klip kosong sedang isi 17  plastik klip kosong sedang, 1 timbangan elektrik merk ACIS. 

" 1 dompet kecil putih, 1 alat hisap/bong dari minuman air mineral, 1 mancis biru, 1 handphone Nokia hitam dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)," ungkapnya. 

Kini, tersangka Boge telah ditahan di Mako Polres guna proses hukum lebih lanjut yang dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini