|

Polda Aceh Ungkap 2 Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Kapolda Irjen Achmad, Wakapolda Brigjen Armia dan Wadir AKBP Riki. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Banda Aceh : Kapolda Aceh dan Wakapolda mengungkap dua kasus narkotika di wilayah hukumnya yakni 370 Kg ganja dan 31 Kg sabu jaringan internasional. 

Dalam keterangan pada wartawan, kemarin, dari pengungkapan kasus tersebut 3 tersangka yang kini masih menjalani proses hukum selanjutnya di Mapolda Aceh dikenakan pasal berlapis. 

" Kasus pertama dengan pengungkapan 370 kilogram ganja di dua lokasi berbeda. Dari hasil pengungkapan ini, Kepolisian mengamankan satu tersangka berinisial AM (35) selaku kurir," ungkap Irjen Achmad Kartiko didampingi Brigjen Armia Fahmi dan Wadir Resnarkoba AKBP Riki Kurniawan. 

Lalu, katanya, atas perbuatan itu tersangka dijerat pasal 111 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan jo pasal 115 ayat (2) dari UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara kasus kedua, pihaknya menggagalkan peredaran 31 kilogram jaringan internasional. Dengan turut mengamankan dua tersangka berinisial MD (44) dan MM (28). 

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

" Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami untuk dilakukan penindakan," imbuhnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini