|

Jual Konten Porno Anak Di Bawah Umur, Tersangka Diamankan Polda

pengungkapan kasus konten porno anak. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Jakarta : Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan tersangka berinisial DY (25) kasus penjualan konten asusila anak di bawah umur. 

Dari hasil pemeriksaan, DY merupakan admin sekaligus pemilik delapan akun media sosial X yang dihubungkan ke akun Telegram. Pada akun Telegram, polisi menemukan 105 channel atau grup. 

" Pelaku DY menjual konten pornografi di 5 akun Telegram miliknya dengan harga Rp 100 ribu untuk 5 grup, Rp 150 ribu untuk 10 grup, Rp 200 ribu 15 grup dan Rp 300 ribu 20 grup," ungkap Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar pada pers, Jumat (31/05/2024).

tersangka tertunduk diapit petugas. (foto : dok)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 34 ayat (1) jo pasal 50 UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 dan atau pasal 7 jo pasal 33 dan atau pasal 8 jo pasal 39 dan atau pasal 9 jo pasal 35 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini