|

Ikuti Vidcon BNN RI, BNNP Sumut Musnahkan 9,3 Kg Sabu Dan 1.275 Ekstasi

Kepala BNN Provsu Brigjen Toga (tengah) saat mengikuti Vidcon. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Deliserdang : Sekira kurun waktu dari April-Juni 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut telah menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,3 Kg dan pil ekstasi 1.275 butir dari berbagai lokasi penangkapan.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan 8 tersangka yang selanjutnya seluruh barang bukti tersebut  dimusnahkan.

" Delapan tersangka itu merupakan penangkapan dari 6 laporan kasus narkotika," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga H Panjaitan pada pers usai Vidcon di Mako BNNP Sumut Jalan BPPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Senin (24/06/2024). 

Menurutnya, dengan pemusnahan barang bukti maka sebanyak 74.657 jiwa dapat terselamatkan dari bahaya sabu. Begitu pula dengan jumlah 3.187 jiwa selamat dari bahaya pil ekstasi.

" Sedangkan para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No35/2029 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya. 

Video Conference (Vidcon) yang digelar di Dumai, Provinsi Riau tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom diikuti seluruh BNN Provinsi. 

Komjen Marthinus Hukom mengatakan, pemusnahan narkoba yang digelar secara online di seluruh Indonesia itu, karena BNN telah mengungkap total 128 kasus narkoba yang diperkirakan dapat  menyelamatkan 600 ribu jiwa untuk penyalahgunaan narkoba tersebut.

" Total barang bukti secara online dalam pemusnahan ini yakni, 56 Kg sabu, 6460 pil ekstasi dan 625 Kg ganja," pungkasnya seraya mengimbau masyarakat agar turut serta dalam memberantas dan melawan penyalahgunaan narkoba tersebut. (imc/joey) 

Komentar

Berita Terkini