|

Disperindag ESDM Sumut Bantah Tambang Kaolin di Asahan Ilegal

Kepala Bidang Hidrogeology Mineral dan Batubara (Kabid HMB) Disperindag ESDM Provinsi Sumut August SM Sihombing. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara (Disperindag ESDM Sumut) membantah adanya aktivitas ilegal di lokasi pertambagan kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Bantahan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hidrogeology Mineral dan Batubara (Kabid HMB) Disperindag ESDM Provinsi Sumut August SM Sihombing kepada wartawan di kantornya, Rabu (26/06/2024).

"CV Sambara dan izinnya ada. Ini lagi proses yang kedua mereka lakukan. Paling lama mungkin sebelum Agustus nanti sudah selesai izin yang kedua itu," ucap August.

Sebelumnya, diberitakan sejumlah media online lokal bahwa Disperindag ESDM Provinsi Sumut malalui Kabid Hidrogeology Mineral dan Batubara August SM Sihombing mengatakan tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di Desa Bandar Pulau Pekan dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perseorangan.

Atas pemberitaan media online lokal tersebut, August meluruskan informasi tersebut.

"Penjelasan yang saya sampaikan tidak seperti yang diberitakan," kata August.

August memastikan pihaknya akan memeroses semua perizinan sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.

"Tadi staf saya kan sudah menyampaikan izin kedua CV. Sambara lagi on proses IUP Op nya. Yang pertama izin mereka per Agustus ini habis. 2019 lalu mereka awalnya mengurus izinya, yang datang ke sini kalau tak salah namanya Aditya," beber August.(imc/rel) 

Komentar

Berita Terkini