INILAHMEDAN - Medan: Jaringan Penjaga Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan beralih haknya lahan diduga aset Universitas Negeri Medan/Unimed (dulu IKIP) ke PT Nusa Inti Prima Pratama (NIPP), Selasa (11/06/2024).
Dalam laporan LSM JAGA MARWAH ini, patut diduga Unimed yang merupakan universitas negeri milik negara ini mengalami kehilangan aset 13,5 hektar di Jalan Kapten Sumarsono/Asrama Simpang Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumut, dengan taksiran kerugian mencapai Rp1,3 triliun lebih.
“Kami telah sampaikan laporan ke KPK RI atas dugaan beralihnya aset Rencana Perumahan IKIP yang saat ini bernama Universitas Negeri Medan (Unimed-red) ke PT Nusa Inti Prima Pratama, lalu dijadikan 2 Sertifikat HGB dan saat ini dialihkan lagi ke PT Nusa Land. Kami taksir atas beralihnya 13,5 hektar lahan itu, ada kerugian Rp1,3 triliun dengan estimasi harga tanah permeter R10 juta,” kata Ketua LSM JAGA MARWAH Edi S Tamba kepada wartawan, Rabu (12/06/2024),
Sesuai analisa, kata aktivis dan jurnalis yang dikenal vokal ini, aset negara berupa 13,5 hektar berupa Lahan Rencana Perumahan IKIP (Sekarang Unimed) dimulai dibentuknya Panitia Proyek Perumahan IKIP Medan oleh Rektor IKIP Prof Apul Panggabean MA sesuai Surat Keputusan No 05/PP/9-IKIP/74 tanggal 29 Juni 1974 mengangkat B Hutasit BA menjadi Ketua Proyek Perumahan IKIP Medan dan Drs CPMA Tinambunan sebagai bendahara.
Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA juga mengeluarkan pengumuman No 1607/UM/5/IKIP/74 tanggal 17 Juni 1974 yang isinya menjual persil kepada pembeli dengan harga Rp300.000 luas tanah 20 X 30 meter dengan surat yang diberikan SURAT PENGHUNJUKAN PERSIL yang menjadi daya tarik masyarakat membeli lahan itu.
Selanjutnya Ketua Proyek Perumahan IKIP menerima SK Wali Kota KDH Medan No 379 tanggal 21 Juni 1974 dengan keterangan Rencana Peruntukan Dinas Tata Kota Medan No 229/KRP/DTK/75 tanggal 22 September 1975 untuk lahan pembangunan perumahan IKIP.
Panitia Proyek Perumahan IKIP lalu mengganti rugi lahan dari penggarap dengan biaya berasal dari penjualan tanah kavlingan lahan perumahan IKIP dan membuat surat Kepemilikan Tanah atasnama Panitia Proyek Perumahan IKIP.
Namun pada tahun 1991, Panitia Proyek Perumahan IKIP membuat perikatan dengan PT Nusa Inti Prima Pratama/Burhan Gunawan Kosidin (Dirut) dengan Akte No 24 tanggal 25 Maret 1991 ‘PERSETUJUAN DAN PENYERAHAN HAK’ Notaris Hj Siti Asni Pohan SH.
Sejak itu 13,5 hektar aset proyek perumahan IKIP beralih ke PT Nusa Inti Prima Pratama yang saat ini telah dialihkan ke PT Nusa Land yang diduga berakibat kerugian negara sekitar Ro1,3 triliun dengan estimasi harga tanah Rp10.000.000 permeter.
Dilanjutkannya, sesuai data yang diperoleh LSM JAGA MARWAH, 13,5 hektar lahan proyek perumahan IKIP itu kini jadi milik PT Nusa Inti Prima Pratama/Burhan Gunawan Kosidin dengan 2 Sertifikat tanah yakni:
a. Hak Guna Bangunan No 3913/HGB/Helvetia tanggal 20 Desember 2005 surat ukur 104/Helvetia/2005 tanggal 19 Desember 2005 SK Kakanwil BPN Sumut No.114-550.2.22-2005 tanggal 09 Desember 2005, HGB berakhir 19 Desember 2025 luas 125.400 M2.
b. Hak Guna Bangunan No. 3927/HGB/Helvetia tanggal 14 Desember 2009 surat ukur 147/Helvetia/2009 tanggal 14 Desember 2009, SK Kakanwil BPN Sumut No.84-550.2.22-2007 tanggal 08 Desember 2007, HGB berakhir 13 Desember 2029 luas 11.542 M2.
“Selanjutnya, 2 SHGB PT Nusa Inti Prima Pratama telah dilepas dan dialihkan kepada PT Nusa Land pada tanggal 25 Oktober 2012 yaitu sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor: 941/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang dibuat oleh Hustiati SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah,” papar Edi S Tamba.
Dalam jabaran putusan hukum, lanjut Edi S Tamba, manajemen PT Nusa Inti Prima Pratama mengaku memiliki 13,5 hektar tanah di Medan Helvetia itu berdasarkan pembelian lahan dari puluhan masyarakat sekitar tahun 1996 dengan akte pelepasan hak. PT Nusa Inti Prima Pratama berdalih membeli dari puluhan masyarakat yang memegang Surat Keterangan Tanah antara tahun 1973 hingga 1974.
“PT Nusa Inti Prima Pratama ngaku membeli dari puluhan masyarakat di tahun 1996, kata mereka di jabaran putusan hukum, mereka membeli dari puluhan masyarakat pemegang Surat Keterangan Tanah antara tahun 1973 sampai 1974. Padahal jelas jelas perusahaan itu telah meneken Akte No 24 ‘PERSETUJUAN DAN PENYERAHAN HAK’ tanggal 25 Maret 1991 di Notaris Hj Siti Asni Pohan SH dengan berbagai kesepakatan di dalamnya,” beber Edi S Tamba lagi.
LSM JAGA MARWAH, dalam hal ini meminta Penyidik KPK melakukan pemeriksaan atas indikasi kerugian negara itu dan jika ditemukan bukti kuat diharapkan dilakukan tindakan tegas hingga dibawa ke pengadilan serta menyelamatkan aset negara ini.
Menanggapi laporan ini, Direktur Kordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI Edi Suryanto kepada wartawan, Rabu (12/06/2024) menyampaikan apresiasinya. Dia menyampaikan terima kasih atas laporan masyarakat sebagai salah satu peran serta pemberantasan korupsi.
“Siap Bang. Terima kasih laporannya,” tulis Direktur Korsup Wilayah I KPK RI Edi Suryanto di laman WhatsApp-nya.
Humas Unimed Surip ketika dikonfirmasi, Kamis (13/06/2024) soal dugaan peralihan hak atas lahan seluas 13,5 hektar di Jalan Kapten Sumarsono/Asrama Simpang Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumut, mengatakan lahan itu bukan aset Unimed.
"Tanah itu bukan aset Unimed, tdk pernah tanah tersebut tercatat sbg BMN Unimed, tks," kata Surip lewat pesan WhatsApp.
Sementara Humas PT Nusa Land Agus Sucipto ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kamis (13/06/2024) belum menjawab.
Pantauan wartawan di lahan 13,5 Hektar di di Jalan Kapten Sumarsono/Asrama simpang Jalan Gaverta Kelurahan Helvetia Medan Helvetia itu masih kosong dan hanya dipagar permanen dan samping dan belakangnya. Di depannya terlihat hanya pagar biasa dan tampak semak belukar tumbuh di dalam dan banyak pohon keras yang tumbuh di sebagian area.(imc/bsk)