|

Ambil Langkah Tegas, Mabes Polri 'Sikat' Anggota Terlibat Judi Online

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Jakarta : Mabes Polri mengambil langkah serius guna menanggulangi kasus judi online di kalangan para anggota dengan ancaman memberlakukan sanksi keras secara etik.

Demikian Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (20/06/2024).

Jendral bintang satu tersebut juga menekankan bahwa komitmen Polri dalam memerangi judi online tidak hanya sebagai pelanggaran kode etik internal, tetapi juga sebagai tindak pidana yang harus ditindaklanjuti dengan tegas.

" Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga bila ditemukan dalam suatu tindak pidana,” tegasnya. 

Sebagai langkah lebih lanjut, Polri akan aktif bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Satgas juga akan melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta seluruh jajaran anggota dari berbagai divisi seperti Irwasum Polri dan Kadiv Propam guna pencegahan dan penindakan terhadap judi daring.

Langkah tersebut sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 21/2024 yang mengesahkan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, di bawah koordinasi langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Presiden Joko Widodo juga telah memberikan dukungannya dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.  (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini