|

Tersangka Kasus Pembunuhan DPO Sejak 2019 Dibekuk Tim Gabungan Polres

tersangka yang dibekuk tim gabungan. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Langsa : Tim gabungan Polres Aceh Timur dan Langsa meringkus pelaku kasus pembunuhan yang memasukkan jasad ke goni mengapung di sungai Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada 2019 silam.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal pada wartawan, Kamis (23/05/2024), pelaku berinisial BK (43), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

" Yang bersangkutan merupakan DPO Polres Langsa sejak 2019 lalu selama ini selalu berpindah pindah tempat. Namun, akhirnya tertangkap pada Kamis sekira pukul 02.00 WIB," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan BK ditangkap di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senapan angin, telepon genggam dan dompet.

" Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, warga menemukan mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher telah dililit tali nilon dan wajah ditutup dengan goni di Alur Sungai Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai, Aceh Timur, yang masuk wilayah Polres Langsa pada 1 Oktober 2019.

Setelah olah tempat kejadian perkara oleh tim Inafis Satreskrim Polres Langsa, diketahui identitas korban pembunuhan tersebut adalah Asnawi, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. (imc/joey)

Komentar

Berita Terkini