|

Suami Tak Nafkahi Anak Usai Putusan Cerai Pengadilan, Diciduk Polisi

tersangka HA. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Aceh : Seorang pria berinisial HA (44) asal Gampong Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, diringkus polisi karena tidak menafkahi anak kandung dari mantan istrinya pasca putusan perceraian di pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, mantan istri tersangka berinisial SA (40) asal Gampong Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada 1998 melangsungkan pernikahan dengan HA di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk.

" Dari pernikahan tersebut dikaruniai empat anak, tetapi tahun 2018, rumah tangga keduanya tidak lagi harmonis. Kemudian, SA mengajukan gugatan cerai ke pengadilan serta dikabulkan dalam tahun tersebut," ujarnya pada wartawan, Selasa (30/04/2024). 

Dalam putusan itu, mahkamah syariah memerintahkan HA untuk menafkahi anak kandungnya. Namun, HA menjalankan kewajibannya tersebut hanya beberapa bulan saja, sementara empat tahun kemudian dia mengabaikan tanggung jawab terhadap anak kandung dari perkawinannya bersama SA.

SA kemudian melaporkan kelalaian HA ke SPKT Polres Aceh Timur pada Sabtu (30/03/2024). Anggota Opsnal Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian menyelidiki laporan tersebut.

Polisi baru mendapat informasi bahwa HA sedang berada di TPI Idi, Senin (29/04/2024) sekira pukul 17.30 WIB. Tim kemudian bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan HA.

Kepada polisi tersngka mengaku tidak memberikan nafkah kepada anak kandungnya lebih kurang empat tahun.

" Akibat perbuatan itu, HA dipersangkakan pasal 76B sub pasal 77B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah," tukasnya. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini